Rabu, 13 Maret 2013

Hukum Pemantulan Cahaya


Hukum Pemantulan Cahaya
Dalam membahas hukum pemantulan digunakan beberapa pengertian sebagai berikut :
Sinar datang adalah sinar yang datang lurus pada permukaan benda.
Sinar pantul adalah sinar yang dipantulkan oleh permukaan benda.
Garis normal adalah garis yang dibuat tegak lurus pada permukaan benda.
Sudut datang adalah sudut antara sinar datang dan garis normal.
Sudut pantul adalah sudut antara sinar pantul dan garis normal.
             

Ada dua butir hukum pemantulan cahaya yang dikemukakan oleh Snellius :
a)      Sinar datang, garis normal dan sinar pantul terletak pada satu bidang dan berpotongan pada satu titik di bidang itu.
b)      Sudut antara sinar pantul dan garis normal (sudut pantul r) sama dengan sudut antara sinar datang dan garis normal (sudut datang i).
            Secara matematis dituliskan sebagai : i = r

Tidak ada komentar:

Posting Komentar