Hukum Pemantulan Cahaya
Dalam membahas hukum pemantulan
digunakan beberapa pengertian sebagai berikut :
Sinar
datang adalah sinar yang datang lurus pada permukaan benda.
Sinar
pantul adalah sinar yang dipantulkan oleh
permukaan benda.
Garis
normal adalah garis yang dibuat tegak lurus pada permukaan benda.
Sudut
datang adalah sudut antara sinar datang dan garis normal.
Sudut
pantul adalah sudut antara sinar pantul dan garis normal.
Ada dua butir hukum pemantulan
cahaya yang dikemukakan oleh Snellius :
a) Sinar
datang, garis normal dan sinar pantul terletak pada satu bidang dan berpotongan
pada satu titik di bidang itu.
b) Sudut
antara sinar pantul dan garis normal (sudut pantul r) sama dengan sudut antara
sinar datang dan garis normal (sudut datang i).
Secara
matematis dituliskan sebagai : i = r
Tidak ada komentar:
Posting Komentar